bPT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) memilih jalur hukum untuk menanggapi demo yang dilakukan nasabahnya, Yance Kayame (YK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua dari Fraksi Golkar dan sejumlah simpatisannya di depan kantor BII yang berlangsung Senin kemarin.
Dalam aksi unjuk rasa itu, Yance menuntut agar BII mengembalikan uangnya sebesar Rp23 miliar yang ditabung di bank itu sejak 2007 tapi menyusut jumlahnya. "Sebagai lembaga perbankan yang menaati hukum, BII akan menghormati proses pengadilan yang berjalan dan akan menempuh prosedur hukum yang berlaku," demikian pendapat BII dalam rilisnya yang dikirim kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin malam 11 April 2011.
Untuk menangani kasus tersebut, BII menuturkan, sudah menyiapkan kuasa hukum perseroan, yakni Adnan Pujo Nando untuk mengikuti proses hukum yang digelar.
Sementara itu, gugatan perdata tersebut terkait adanya laporan pidana oleh nasabah Yance pada September 2007 terhadap Bobby Muhidin alias BM.
Berdasarkan putusan perkara pidana pada Desember 2010, Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan hukuman pidana kepada BM karena tindakan pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu yang merugikan YK.
Atas putusan ini, BM tidak melakukan upaya hukum banding. Karena itu, putusan perkara menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagai terpidana BM wajib menjalani masa hukuman sesuai putusan PN Jayapura. BM telah diberhentikan dari BII sejak 28 September 2007.
Tentang pihak BII yang tidak memenuhi kewajibannya mengganti seluruh dana, Yance Kayame mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak untuk menduduki kantor BII Jayapura dan Sorong.
BII pun menanggapi dengan serius isu tersebut. "Mengantisipasi kemungkinan adanya pengerahan massa, BII tetap akan melakukan monitor dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk, kepolisian, BI dan pengadilan," ujar BII dalam rilisnya itu.viva news
Untuk menangani kasus tersebut, BII menuturkan, sudah menyiapkan kuasa hukum perseroan, yakni Adnan Pujo Nando untuk mengikuti proses hukum yang digelar.
Sementara itu, gugatan perdata tersebut terkait adanya laporan pidana oleh nasabah Yance pada September 2007 terhadap Bobby Muhidin alias BM.
Berdasarkan putusan perkara pidana pada Desember 2010, Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan hukuman pidana kepada BM karena tindakan pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu yang merugikan YK.
Atas putusan ini, BM tidak melakukan upaya hukum banding. Karena itu, putusan perkara menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagai terpidana BM wajib menjalani masa hukuman sesuai putusan PN Jayapura. BM telah diberhentikan dari BII sejak 28 September 2007.
Tentang pihak BII yang tidak memenuhi kewajibannya mengganti seluruh dana, Yance Kayame mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak untuk menduduki kantor BII Jayapura dan Sorong.
BII pun menanggapi dengan serius isu tersebut. "Mengantisipasi kemungkinan adanya pengerahan massa, BII tetap akan melakukan monitor dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk, kepolisian, BI dan pengadilan," ujar BII dalam rilisnya itu.viva news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar